Dalam menangani pelaku kejahatan, sistem peradilan dihadapkan pada dua pendekatan utama: rehabilitasi dan hukuman pidana. Rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi pelaku kejahatan, sedangkan hukuman pidana
Berita seputar Indonesia lebih maju, otomotif, hiburan, dan berita lainnya
Dalam menangani pelaku kejahatan, sistem peradilan dihadapkan pada dua pendekatan utama: rehabilitasi dan hukuman pidana. Rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi pelaku kejahatan, sedangkan hukuman pidana